Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
(sumber:wikipedia)
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya.
(sumber:wangmuba.com)
Sumber wikipesdia
BalasHapuskomentar:Etika Profesi Akuntansi menurut saya tidak hanya diterapkan untuk anggota IAI-KAP saja akan tetapi profesi pencatatan laporan keuangan yang belum disebut akuntan secara profesional juga harus menerapkan etika profesi tersebut agar dalam prosesnya akan menjadi lebih baik dan tertata sesuai Norma-norma yang berlaku.
Sumber:wangmuba.com
Komentar:Etika yang disebutkan dalam artikel diatas hanya terbatas secara umum lebih dalam lagi seorang profesi akuntan baik itu masih dalam tahap belajar maupun senior wajib tahu dan mengamalkanya...