Jakarta - Buku 'Membongkar Gurita Cikeas' dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah sehingga layak untuk dibaca. Buku ini diminta untuk tidak disangkutpautkan dengan ranah hukum untuk menjaga netralitas pandangan akademik.
"Secara ilmiah, buku tersebut telah memenuhi unsur ilmiah," kata dosen ilmu politik UI, Bonie Hargens dalam keterangan pers Kabinet Indonesia Muda (KIM) di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (28/11/2009).
Meski Kejagung belum melarang buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century', tapi secara substansif telah menunjukkan rezim ketakutan. Larangan buku merupakan perebutan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Buku Gurita Cikeas, meski belum dilarang, tapi membuat cemas penerbit dan penjual. Yang timbul adalah rezim ketakutan. Karena rezim membuat takut masyarakat," kata Menko Polhukam Kabinet Indonesia Muda (KIM), Taufik Basari, dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2009).
Dia menilai, masyarakat telah direbut hak-haknya untuk mendapatkan informasi. Saat ini seolah-olah, jika buku bertentangan dengan kehendak kekuasaan, maka akan berhadapan dengan kekuasaan.
"Setelah terbit di toko buku, akhirnya ditarik kembali. Padahal buku itu cukup layak konten dan isinya. Kebijakan Kejagung yang melarang-larang buku merupakan racun yang tak boleh berkembang,"tambahnya.
Di tempat yang sama, Mendagri KIM, Bonie Hargens, menilai jika buku ini perlu mendapat apresiasi karena akan memandu masyarakat pada pembuktian fakta hukum berbagai kasus di Republik Indonesia.
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar