Senin, 28 Desember 2009

Kabinet Baru Dengan Mobil Baru

Jakarta - Pembagian mobil dinas baru Toyota Crown Royal Saloon kepada para menteri KIB II dan para pejabat tingi negara membuktikan pemerintahan SBY benar-benar tidak peka. SBY yang berkomitmen mengawal program penghematan nasional dinilai hanya pandai beretorika tanpa aksi nyata.

"Nikmat kekuasaan seringkali menghilangkan kepekaan seorang pemimpin. Ini buktinya kalau kekuasaan menumpulkan kepekaan. Ini membuktikan SBY tidak punya komitmen penghematan, hanya pandai beretorika," kata Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2009).


Sumber:detik.com

Yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Tidur


Manusia dapat bertahan 2 minggu tanpa makan, tetapi hanya bertahan 1 minggu saja tanpa istirahat. Tidur adalah waktu istirahat yang sangat baik, dengan tidur organ tubuh kita dapat beristirahat. Kekurangan tidur dapat merusak organ dan otak kita.

Ada beberapa larangan dalam tidur:

1. JANGAN TIDUR MENGENAKAN JAM TANGAN. Jam bisa menimbulkan radioaktif, walaupun hanya sedikit, tapi kalau terlalu lama memakainya bisa berbahaya.

2. JANGAN TIDUR MEMAKAI BH. Para ilmuwan di Amerika mensinyalir bahwa pemakain BH diatas 12 jam, dapat mengakibatkan Kanker Payudara.

3. JANGAN TIDUR MEMBAWA TELP ANDA KE RANJANG. Gelombang Medan magnet yang ditimbulkan oleh alat electronik ini, dapat merusak system syaraf kita.

4. JANGAN TIDUR MASIH MENGENAKAN MAKE-UP. Hal ini dapat menimbulkan masalah pada kulit kita, karena kulit tidak dapat bernafas.

5. JANGAN TIDUR DGN ISTRI/SUAMI ORANG. Jangan2 anda tidak bakalan bangun lagi (karena dibunuh suami/istrinya)

6. JANGAN COBA-COBA JADI POLISI TIDUR, APALAGI DI JALAN TOL. Pikir aja sendiri, kenapa jangan, hah…hah…

7. JANGAN TIDUR DENGAN POSISI TELENTANG.. karena dimana mana tidak dianjurkan untuk menelan tang kecuali anda mau ikut acara the master

8. JANGAN TIDUR DENGAN POSISI MULUT TERBUKA.. karena mungkin akan mengakibatkan polusi suara.. dan akan memungkinkan juga untuk mengundang serangga untuk masuk
wkwkwkwkwkwk...

Jumat, 25 Desember 2009

Tips Menghindari Mimpi Buruk


Mimpi buruk biasanya disebabkan oleh kejadian yang membuat trauma seperti kehilangan orang yang dicintai, stress dan mengkonsumsi obat tertentu. Jika Anda termasuk yang kerap diganggu mimpi buruk, ikuti tips berikut ini.
1. Rileks sebelum waktu tidur. Lakukan meditasi, mandi air hangat, minum teh herbal hangat atau lakukan perenggangan ringan.
2. Bersihkan pikiran dari rasa khawatir. Buat daftar masalah yang Anda hadapi dan pemecahannya. Lalu lihat kembali daftar ini di hari berikutnya.
3. Hindari nonton berita malam, film horor atau tayangan kekerasan sebelum waktu tidur.
4. Konsumsi makanan atau minuman seperti susu atau yogurt. Kedua jenis ini mengandung kalsium dan triptophan, yang dapat memberikan efek rileks.
5. Hindari makanan berlemak atau berbumbu. Makanan ini bisa menyebabkan perut kembung atau sakit perut, yang tentunya membuat Anda merasa tidak nyaman di saat tidur.
6. Berhenti merokok. Nikotin dipercaya membawa pengaruh pada masalah susah tidur.
7. Hentikan pemakaian obat-obatan yang tidak membawa pengaruh pada kesehatan dan kesadaran Anda.
8. Tuliskan mimpi yang Anda alami saat terbangun sebagai jurnal mimpi. Coba untuk menggambarkan apa hubungan mimpi itu dengan kehidupan Anda saat ini untuk mencari pemecahannya. (kpl/erl)

Kamis, 24 Desember 2009

Antara Luna Maya, Dunia Maya dan Wartawan Infotainment


Kasus Luna Maya kian mencuat setelah segenap wartawan infotaiment yang dinaungi oleh PWI Jaya mengadukan kekasih Ariel Peterpen itu ke polisi, pada Kamis (17/12/2009). Luna dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet. 
Bintang film, penyanyi dan presenter Luna Maya mengamuk dengan melontarkan kata-kata kasar dan pedas di twitter. Sebelumnya kekasih Ariel Peterpan itu dikabarkan “kalap” setelah kamera wartawan membentur kepala anak Ariel, Alleia. Kronologisnya, Saat itu sejumlah infotaiment mengerubungi Luna yang sedang menggendong anak Ariel, Alleia dan membawa ayahanda Ariel, Nazmul Irphan usai menonton premier film Sang Pemimpi di FX, Jakarta. Namun, sepertinya sejumlah wartawan sudah tak sabar untuk mewawancarai Luna. Saat itulah, tiba-tiba kepala Alleia terbentur kamera salah satu wartawan infotainment hingga kesakitan. Padahal presenter Dahsyat itu sudah minta waktu kepada sejumlah infotainment yang mengerubunginya, untuk menidurkan anak Sarah Amalia dan Ariel itu di mobil.
Luna dianggap pihak infotainment telah melakukan pencemaran nama baik. Di akun Twitternya, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh
Sementara itu banyak pihak yang merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Luna Maya. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara adalah salah satu diantaranya, berpendapat bahwa pekerja Infotaiment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula artis ikon kapanlagi tersebut dilaporkan ke polisi oleh PWI.
Masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan supportluna' dan 'leavelunaalone' melalui twitter dan facebook.
Akankah damai menjadi jalan keluar kasus ini kita ikuti saja kasus ini...

Rabu, 16 Desember 2009

Prita oh Prita...


Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar. Pihak rumah sakit, seperti dilansir Antara, tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (4/6).

Berikut kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara gara-gara sebuah email keluhan yang dikirimkan beberapa media online dan millis:

•    7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. PM mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala

•    7 Agustus 2008, PM ditangani dr. Indah dan dr. Hengky

•    7 Agustus 2008, PM didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan

•    8 Agustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari ini, PM dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien.

•    8 Agustus 2008, mulai terliat kejanggalan pada badan PM yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.

•    9 Agusustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM

•    9 Agustus 2008, setelah Maghrib, PMdisuntik 2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky. Saat yang sama tangan kanan PM pembengkakan. PM meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.

•    10 Agustus 2008, keluarga PM meminta ketemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat yang sama, PM mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab

•    11 Agustus 2008, PM masih panas tinggi mencapai 39 derajat. PM berniat pindah dan pada saat yang sama PM membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data PM diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.

•    12 Agustus 2008, PM pindah ke RS lain di Bintaro. Disini PM dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, PM terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta PM terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja PM telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni)

•    12 Agustus 2008, keluarga PM meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)

•    15 Agustus 2008, PM menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya

•    Agustus 2008, ada upaya mediasi antara PM dan RS Omni, hanya saja mengalami kebuntuan

•    6 September 2008, dr. Hengky menggugat PM dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).

•    8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi  email PM di harian Kompas dan Media Indonesia

•    24 September 2008, PM menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace

•    11 Mei 2009, PM diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya PM harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta

•    13 Mei PM ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan

•    1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000

•    3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.

•    3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.

•    4 Juni 2009, PM sidang dalam perkara pidana
Komentar

Lagi-lagi Century, Lagi-lagi Century, Century Kok Lagi-lagi


Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang luamyan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno


Setidaknya ada tiga akar cerita di sini, ya kemudian memuncak Selasa (3/11) saat semua orang di negeri ini begitu antusias mendengar rekaman percakapan antara Anggodo dan para penegak hukum. Ketiga akar itu adalah:

1. Kasus suap proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
2. Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa.
3. Kasus perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yang berujung pada pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp. 6,7 triliun oleh pemerintah.
Berikut kronologi yang diambil dari banyak sumber di media cetak dan online. Silakan disimak dan dikaji, segala koreksi dan tambahan data diterima dengan terbuka di ruang diskusi (baca: komentar).

16 Juli 2008: Yusuf Erwin Faisal, mantan ketua Komisi IV DPR, ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

29 Juli 2008: KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.

30 Juli 2008:
  Setelah penggeledahan tersebut, KPK menemukan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo.

15 Agustus 2008: KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan, termasuk ruang Setjen Dephut.

10 Oktober 2008: Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.

13 Oktober 2008: Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK, mengatakan proyek SKRT senilai Rp 730 miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.

14 Oktober 2008: Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp 13 miliar.

20 Oktober 2008: Menteri Kehutanan M.S. Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR Periode 1999-2004.

7 April 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke Direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT Lancar Sampoerna Bestari (perusahaan milik Boedi Sampoerna) di bank tersebut.

4 Mei 2009: Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

16 Mei 2009: Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura.

24 Juni 2009: Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pengadaan alat SKRT. Dia diduga menyuap Yusuf senilai 60.000 dollar Singapura dan Rp 75 juta untuk mendapatkan proyek pengadaaan alat SKRT tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

30 Juni 2009: Susno merasa teleponnya disadap terkait dengan kasus penggelapan dana bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah meluncur pakem Cicak Lawan Buaya. “Masak cicak kok berani lawan buaya,” katanya merespon adanya penyadapan tersebut.

2 Juli 2009: Bibit Samad Rianto memastikan KPK hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi.

6 Juli 2009: Antasari secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.

9 Juli 2009: KPK memasukkan Anggoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Anggoro masih berada di Singapura.

10 Juli 2009:
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.

15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.

21 Juli 2009: KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro.

4 Agustus 2009: Testimoni Antasari beredar di media massa.

6 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni Antasari.

7 Agustus 2009: Polisi memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.

10 Agustus 2009
: Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri.

11 Agustus 2009: KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan palsu ke Polda Metro Jaya.

11 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK (M Jasin, Bibit, Chandra) melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy  menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro.

13 Agustus 2009:
KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga 22 Agustus 2010.

18 Agustus 2009: Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada pimpinan KPK.

19 Agustus 2009: KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah Anggoro juga digeledah.

19 Agustus 2009: Ary Muladi ditahan oleh Mabes Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro.

20 Agustus 2009: Ary Mulyadi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan.

3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri.

9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus bank Century.

11 September 2009:
Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.

15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.

20 September 2009: Mahkamah Konstitusi mendorong Presiden menerbitkan Perppu terkait rencana penggantian tiga pimpinan KPK.

21 September 2009: Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.

22 September 2009:
Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasikan tiga nama Plt Pimpinan KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.

25 September 2009: Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M Hamzah.

25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto, mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini.

27 September 2009: Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra.

2 Oktober 2009: Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

3 Oktober 2009: Berkas Bibit dan Chandra diserahkan ke Kejaksaan Agung.

5 Oktober 2009: Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus Bibit-Chandra. Saat itu, tambahan delik pertemuan Susno-Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan.

5 Oktober 2009: Tim Lima serahkan tiga nama Plt Pimpinan KPK.

6 Oktober 2009: Presiden SBY lantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penasihat senior UNDP Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.

9 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.

14 Oktober 2009
: Kejagung mengembalikan berkas Ary Muladi ke Mabes Polri.

16 Oktober 2009: Ary Muladi dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.

15 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya.

20 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Bibit dan Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

20 Oktober 2009: Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya, status Anggoro di Kepolisian bukanlah tersangka, melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra.

21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.

22 Oktober 2009: Kapolri tolak berkomentar soal rekaman percakapan.

23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut.

25 Oktober 2009
: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto membantah adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo Widjojo. Dan Jaksa Agung Hendarman meminta keberadaan rekaman itu dibuktikan.

26 Oktober 2009: Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui rekaman itu benar-benar ada.

28 Oktober 2009: Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut tuntas.

29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.

29 Oktober 2009
: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.

2 November 2009: Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak dan Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi (Susno). Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak dan Buaya.

3 November 2009: Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

3 November 2009: Usai gelar rekaman, sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri, dan menuntut agar Susno segera dicopot dari jabatan.

3 November 2009: Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya.

3 November 2009: Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari.

3 November 2009
: Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.

4 November 2009: Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo.

4 November 2009: Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4 November 2009
: Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.

5 November 2009
: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan.

5 November 2009
: Anggodo Widjojo, didampingi 12 orang pengacara, memenuhi undangan klarifikasi Tim Delapan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden.
Sumber: ditulis oleh iskandarjet di Kompasiana